
JAKARTA – Bagi penikmat rokok, tahun 2020 bisa menjadi tahun yang sulit untuk membeli rokok. Pasalnya pemerintah akan menaikan tarif cukai rokok akan naik sekitar 25 persen.
Kebijakan kenaian itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan
tarif cukai rokok yang ditandatangani pertengahan Oktober 2019.
Kenaikan rokok tersebut membuat pedagang tak berkutik. Bahkan
mereka pasrah mengikuti aturan dari pemerintah.
Salah satunya adalah Marsinah, pedagang warung di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Ia mengeluh dengan rencana kenaikan harga salah satu barang dagangan yang paling laris di tokonya.
“Kalau rokok naik, yang pasti ditakutkan pembelian pasti menurun, apa lagi naiknya lumayan,” kata Marsinah.
Marsinah mengaku aktivitas berdagangnya masih dalam kondisi
stabil. Untuk saat ini, produk yang paling laku adalah rokok filter yang dijual
dengan harga Rp 19 ribu.
“Sebenarnya masih banyak yang beli, walaupun dulu pernah naik
Rp1.000-Rp2.000. Dua slop filter aja selalu habis satu hari,” ungkapnya.
Dengan penetapan harga tersebut, Marsinah biasanya memasok
satu slop rokok dari agen yang memasang harga Rp328 ribu.
Jika nanti kenaikan tarif cukai sekaligus harga eceran rokok
diberlakukan, maka diperkirakan Marsinah terpaksa menjual satu bungkus rokok
filter andalannya dengan harga Rp25.750 per bungkus. Pembelian pasokan dari
agen rokok dibanderolnya dengan harga Rp410 ribu per slop.
Dengan kebijakan tersebut, Ia mengaku khawatir pasokan
sekaligus permintaan rokok akan berkurang. Pasalnya, dari seluruh produk di
warungnya, rokok menjadi komoditas yang paling laku dan berperan besar dalam
menopang bisnis Marsinah.
“Yah saya kan cuma pedagang kecil mas, mau gimana lagi,
paling juga saya bisa ikut pemerintah aja. Cuma saya takut berkurang aja
pendapatan saya,” ungkapnya.
“Sebenarnya masih banyak yang beli, walaupun dulu pernah naik
Rp1.000-Rp2.000. Dua slop filter aja selalu habis satu hari,” ungkapnya.
Dengan penetapan harga tersebut, Marsinah biasanya memasok
satu slop rokok dari agen yang memasang harga Rp328 ribu.
Jika nanti kenaikan tarif cukai sekaligus harga eceran rokok
diberlakukan, maka diperkirakan Marsinah terpaksa menjual satu bungkus rokok
filter andalannya dengan harga Rp25.750 per bungkus. Pembelian pasokan dari
agen rokok dibanderolnya dengan harga Rp410 ribu per slop.
Dengan kebijakan tersebut, Ia mengaku khawatir pasokan
sekaligus permintaan rokok akan berkurang. Pasalnya, dari seluruh produk di
warungnya, rokok menjadi komoditas yang paling laku dan berperan besar dalam
menopang bisnis Marsinah.
“Yah saya kan cuma pedagang kecil mas, mau gimana lagi,
paling juga saya bisa ikut pemerintah aja. Cuma saya takut berkurang aja
pendapatan saya,” ungkapnya.
Tak hanya Marsinah, penjual rokok lain, Didit Indriawan pun khawatir
penjualan rokok akan menurun setelah kebijakan tersebut berlaku.
“Kalau bisa udah sekali ini aja sih naiknya, udah
kemahalan, takutnya yang beli berkurang,” kata Didit. (***)